JURNALSUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jabar, Lina Ruslinawati, menggelar sosialiasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi. Sosialisasi dilakukan di sebuah villa yang berada di Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi ini dan diikuti oleh puluhan petani, mahasiwa serta Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/12/2021).
Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan, Perda Pusat Distribusi tujuannya adalah mengatur distribusi termasuk di sektor pertanian sehingga menampung hasil produksi pertanian.
“Sejauh ini mereka bisa produksi tapi tidak bisa menjual sehingga inilah pungsi dari pasar distribusi ini untuk menjebantani antara mereka selaku produsen dengan pasar,” kata dia kepada wartawan, Rabu (15/12/21).
Apalagai sambung dia, biasanya para petani itu menjual hasil panen nya kepada tengkulak dan agen lagi sehingga dipasar harganya menjulang tinggi sedangkan ke petani harga murah.
Untuk itu dengan adanya Perda ini sebagai jembatan untuk Ja pemutusan mata rantai sehingga petani bisa mendapatkan hasil yang lebih.
“Jadi jangan hanya marjin yang punya ke untungan tetapi mereka pun yang meananm dan panen harus sama. Sehingga tujuan nya untuk mensejahtrakan para petani,”
Dia berharap dengan adanya perda ini menjadi salahsatu pengurai masalah yang ada petani diseluruh Indonesia khususnya di Sukabumi.
“Semoga para petani semakin sejahtera, sehingga ketahanan pangan akan terjaga dan ekonomi kembali bangkit,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah I Redaktur: Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.