JURNALSUKABUMI.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN RI serta berbagai pihak terkait, Selasa (14/07/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Dr. Dede Yusuf tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menjadi salah satu suara lantang yang mengawal penyelesaian sengketa pertanahan, khususnya terkait nasib tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3/Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Persoalan ini menjadi fokus utama karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mendambakan hak atas tanah mereka. Komisi II DPR RI secara tegas mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan tersebut.
“Hasil inventarisasi ini harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tujuannya jelas, yakni untuk menerbitkan hak atas tanah kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar pihak Komisi II DPR RI dalam butir kesimpulan rapat.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah eks-HGU No.3/Cidahu ini ditargetkan tuntas paling lambat Desember 2026.
Selain menyoroti kasus di Kabupaten Sukabumi, Komisi II DPR RI juga menaruh perhatian pada sengketa tanah di Bumi Tridharma I-II, Kelurahan Pondok Labu dan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Untuk kasus Bumi Tridharma, Komisi II mendesak penyelesaian permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) warga melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria. Hal ini didasarkan pada fakta hukum bahwa klaim keperdataan oleh pihak lain (PT SSII) tidak didukung oleh alas hak yang sah dan legal (de jure), sementara masyarakat telah menguasai lahan tersebut secara nyata (de facto) selama lebih dari 50 tahun dengan itikad baik (te goeder trouw).
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN untuk benar-benar menindaklanjuti ini sesuai peraturan perundang-undangan agar rakyat tidak terombang-ambing kepastian hukumnya,” tegas Komisi II DPR RI dalam poin kesimpulan rapat tersebut.
Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh proses penyelesaian, baik di Jakarta Selatan maupun di Kabupaten Sukabumi, harus selesai maksimal pada akhir tahun 2026 mendatang.
Redaktur: Ujang Herlan











