Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN RI serta berbagai pihak terkait, Selasa (14/07/2026).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dr. Dede Yusuf tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menjadi salah satu suara lantang yang mengawal penyelesaian sengketa pertanahan, khususnya terkait nasib tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3/Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Persoalan ini menjadi fokus utama karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mendambakan hak atas tanah mereka. Komisi II DPR RI secara tegas mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan tersebut.

“Hasil inventarisasi ini harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tujuannya jelas, yakni untuk menerbitkan hak atas tanah kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar pihak Komisi II DPR RI dalam butir kesimpulan rapat.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah eks-HGU No.3/Cidahu ini ditargetkan tuntas paling lambat Desember 2026.

Selain menyoroti kasus di Kabupaten Sukabumi, Komisi II DPR RI juga menaruh perhatian pada sengketa tanah di Bumi Tridharma I-II, Kelurahan Pondok Labu dan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Untuk kasus Bumi Tridharma, Komisi II mendesak penyelesaian permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) warga melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria. Hal ini didasarkan pada fakta hukum bahwa klaim keperdataan oleh pihak lain (PT SSII) tidak didukung oleh alas hak yang sah dan legal (de jure), sementara masyarakat telah menguasai lahan tersebut secara nyata (de facto) selama lebih dari 50 tahun dengan itikad baik (te goeder trouw).

“Kami meminta Kementerian ATR/BPN untuk benar-benar menindaklanjuti ini sesuai peraturan perundang-undangan agar rakyat tidak terombang-ambing kepastian hukumnya,” tegas Komisi II DPR RI dalam poin kesimpulan rapat tersebut.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh proses penyelesaian, baik di Jakarta Selatan maupun di Kabupaten Sukabumi, harus selesai maksimal pada akhir tahun 2026 mendatang.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!
Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama
Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata
Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional
Hergun Usul Kemendagri Luncurkan Program Wirausaha Pemula untuk Kemandirian Ekonomi Ormas
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:04 WIB

Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Hergun Usul Kemendagri Luncurkan Program Wirausaha Pemula untuk Kemandirian Ekonomi Ormas

Berita Terbaru