JURNALSUKABUMI.COM – Persoalan rumpon dan lemahnya pengawasan wilayah laut menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan. Legislator yang berasal dari kawasan pesisir itu menilai berbagai regulasi yang berlaku saat ini justru membuat nelayan kecil semakin kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.
Hal tersebut disampaikan Dadang dalam audiensi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, selain persoalan benih bening lobster (BBL), keberadaan rumpon yang dikuasai pihak tertentu telah menjadi salah satu penyebab menurunnya pendapatan nelayan lokal.
Dadang mengatakan DPRD sebelumnya telah memperjuangkan legalisasi pemanfaatan benih bening lobster bersama para nelayan dan Dinas Perikanan hingga ke DPR RI. Karena itu, aspirasi yang kembali disampaikan nelayan akan terus diperjuangkan agar mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Kami pernah berjuang terkait legalisasi baby lobster. Hari ini kami juga sepakat seluruh aspirasi nelayan harus kembali disampaikan ke DPR RI,” ujarnya Kamis (2/7/2026).
Menurut Dadang, kondisi ekonomi nelayan saat ini tidak hanya dipengaruhi cuaca yang tidak menentu, tetapi juga semakin sulitnya memperoleh daerah tangkapan ikan. Ia menilai keberadaan rumpon milik kapal-kapal besar dari luar daerah diduga menghambat migrasi ikan menuju perairan Sukabumi.
Ia mengungkapkan, saat musim barat, puluhan kapal berkapasitas di atas 30 Gross Ton (GT) dari luar Sukabumi kerap bersandar di kawasan Ujung Genteng. Setelah menangkap ikan di perairan Sukabumi, hasil tangkapan tersebut justru dibawa ke luar daerah.
“Yang menikmati hasil laut Sukabumi justru kapal-kapal besar dari luar daerah. Sementara nelayan lokal semakin sulit mendapatkan ikan,” katanya.
Di sisi lain, Dadang menyoroti sulitnya nelayan kecil membangun rumpon sendiri karena terkendala regulasi perizinan. Padahal, menurutnya, rumpon menjadi salah satu sarana penting untuk mengumpulkan ikan sehingga dapat dijangkau nelayan tradisional.
“Nah, nelayan kecil ingin membuat rumpon, tetapi izinnya sangat sulit karena terbentur aturan. Akhirnya mereka hanya mengandalkan siklus alam,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di laut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keterbatasan armada pengawasan membuat aktivitas di perairan lepas belum dapat diawasi secara maksimal.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap rumpon yang ada di laut. Kalau fasilitas pengawasannya terbatas, tentu perlu menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, muncul pula masukan dari peserta audiensi yang mempertanyakan pelaksanaan program rumponisasi. Menurut mereka, nelayan tidak pernah mendapat penjelasan menyeluruh mengenai lokasi pemasangan rumpon sehingga banyak rumpon berada di wilayah yang sulit dijangkau nelayan kecil.
Dadang berharap persoalan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi yang akan dibawa DPRD ke pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan regulasi mengenai benih bening lobster harus dibarengi dengan kebijakan yang mempermudah nelayan kecil memperoleh akses terhadap rumpon.
“Harapan nelayan sederhana. Regulasi yang tidak memberatkan dan adanya rumpon yang bisa dimanfaatkan nelayan kecil. Dengan begitu, potensi laut Sukabumi benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat pesisir, bukan hanya pihak-pihak yang memiliki modal besar,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












