JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting setelah seluruh laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui pembahasan bersama DPRD, dokumen pertanggungjawaban anggaran kini memiliki landasan untuk diproses menjadi Peraturan Daerah.
Dalam proses pembahasannya, DPRD tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga menyampaikan berbagai masukan, evaluasi, serta kritik melalui fraksi-fraksi dan komisi. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan DPRD menjadi masukan berharga dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan sekaligus mempercepat penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
“Kami akan bergerak cepat agar hasil evaluasi dapat segera diterima dan disempurnakan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda selesainya tahapan pembahasan di tingkat legislatif.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












