JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, resmi mendapat penugasan baru di Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Kamis (9/7/2026).
Selain membahas laporan hasil reses kedua tahun 2026 dan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengumumkan perpindahan Junajah Jajah Nurdiansyah dari Komisi III ke Komisi I. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebutuhan organisasi dewan, efektivitas kinerja, serta pemerataan beban kerja di masing-masing komisi.
Sebelumnya, Junajah bertugas di Komisi III yang membidangi pembangunan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup. Kini, ia akan menjalankan tugas di Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan kepegawaian.
Menanggapi amanah baru tersebut, Junajah alias Dewan Jajah menyampaikan apresiasi kepada seluruh rekan kerja dan pihak yang telah mendukungnya selama bertugas di Komisi III. Ia mengaku siap beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik di lingkungan kerja yang baru.
“Perpindahan ini adalah kepercayaan dan amanah baru. Terima kasih atas kebersamaan selama di Komisi III. Saya siap segera beradaptasi dan berkontribusi maksimal di Komisi I, bermodalkan pengalaman sebagai kepala desa sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, perpindahan komisi tidak akan mengubah komitmennya sebagai wakil rakyat. Menurutnya, tugas utama anggota DPRD tetap sama, yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengawal transparansi kebijakan, serta memastikan setiap regulasi yang lahir berpihak kepada kepentingan publik.
“Di mana pun ditempatkan, saya akan tetap fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Reporter: Idris Andriansah| Redaktur: Ujang Herlan












