JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menuntut pembayaran gaji yang belum diterima selama tiga bulan. Namun, harapan mendapatkan kepastian harus tertunda setelah kedua perusahaan yang diundang tidak menghadiri audiensi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan lembaganya tidak akan membiarkan persoalan hak pekerja berlarut-larut. DPRD pun menjadwalkan ulang audiensi dan kembali memanggil pihak perusahaan agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka.
“Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut hak berupa gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan,” ujar Budi, Senin (6/7/2026).
Audiensi tersebut turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan instansi terkait sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang dialami para pekerja.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh hak yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Menurutnya, terdapat 332 eks karyawan, mayoritas warga Kabupaten Sukabumi, yang belum menerima gaji selama tiga bulan, yakni sejak April hingga Juni.
“Kami mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” katanya.
Fadil mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. Meski demikian, ia tetap berharap pemanggilan ulang yang dijadwalkan DPRD dapat menghasilkan penyelesaian yang konkret.
“Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Diketahui, dalam audiensi itu, aliansi eks karyawan juga menyampaikan delapan tuntutan kepada DPRD.
Selain mendesak pembayaran gaji beserta denda keterlambatan, mereka meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap penyelesaian hak-hak pekerja, memanggil seluruh manajemen perusahaan secara terbuka, mengevaluasi dokumen kontrak kerja, hingga memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












