JURNALSUKABUMI.COM – Misteri penemuan kerangka perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi. Di balik penemuan jasad yang sempat menggegerkan warga itu, polisi mengungkap adanya dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan uang.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pelaku berinisial H alias D (44) telah diamankan. Sementara korbannya merupakan perempuan berinisial N (35) yang sebelumnya ditemukan tinggal kerangka di area perkebunan jati.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Modusnya berawal dari kesalahpahaman terkait masalah uang yang kemudian memicu perselisihan. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKBP Samian, Kamis malam (16/7/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah warga menemukan sesosok kerangka manusia di perkebunan jati wilayah Sagaranten pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Penemuan tersebut sempat menimbulkan berbagai spekulasi karena kondisi jasad sudah membusuk dan tinggal tulang belulang.
Kapolres menjelaskan, setelah identitas korban berhasil dipastikan, penyidik bergerak cepat hingga berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Setelah identitas korban terungkap, kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain batu dan pecahan botol yang ditemukan di lokasi kejadian, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat dibawa lalu digadaikan pelaku, telepon genggam yang telah dijual, serta perhiasan milik korban.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah melakukan autopsi, visum, olah tempat kejadian perkara, hingga penelusuran transaksi yang berkaitan dengan pelaku.
Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih terus mendalami motif secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











