JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik dan berintegritas oleh para kepala desa (kades). Hal disampaikan saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kades oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (11/06/2024).
Yudha menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa perpanjangan masa jabatan kepala desa diatur menjadi tiga segmen. Para kepala desa yang dilantik pada tahun 2019 akan menjabat hingga tahun 2027, sementara mereka yang dilantik pada tahun 2023 akan menjabat hingga tahun 2031.
“Ini adalah amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan. Saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa, sahabat-sahabat saya, yang terus bisa melanjutkan pengabdiannya dengan baik dan berintegritas,” ujar Yudha Sukmagara, Selasa (11/06/2024).

Yudha Sukmagara mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa, mengingat dana tersebut memiliki potensi risiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik.
“Dana desa ini ngeri-ngeri sedap, tolong kelola secara baik. Kami berharap dana desa bisa mengangkat ekonomi di desa, karena apabila desanya maju maka kabupatennya akan berwibawa,” tegas Yuda.
Menurut Yuda, pentingnya kolaborasi antara desa dan pemerintah daerah serta keterlibatan DPRD dalam membawa desa-desa di Kabupaten Sukabumi menjadi desa yang maju, kuat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita perlu semangat berkolaborasi antara desa dan pemerintah daerah. DPRD juga perlu ikut terlibat, bagaimana membawa desa-desa ini jadi desa yang maju, desa yang kuat, dan juga desa yang melanjutkan kebaikan bagi masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












