JURNALSUKABUMI.COM – Dalam upaya mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bappelitbangda dan perangkat daerah terkait mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Kamis (07/03/2024).
Tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan rencana penyusunan 11 Raperda Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024. Ketua Tim Bapemperda menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini sesuai dengan latar belakang, tujuan, sasaran, dan arah pengaturan yang diinginkan.
Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, Yayan, memberikan saran dan masukan terhadap Raperda yang disusun, serta menyoroti perlunya penyesuaian aturan daerah dengan perkembangan zaman.
Para perancang di Kanwil Jabar berharap agar Bapemperda Kabupaten Sukabumi dapat berkoordinasi secara berkelanjutan dengan mereka untuk memastikan proses pengharmonisasian berjalan lancar.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah setempat telah menyetujui 11 Raperda sebagai program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna ke-30 Tahun Sidang 2023 pada Jumat, 8 Desember 2023, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura, menjelaskan bahwa kesebelas Raperda tersebut terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah dan 3 usulan inisiatif DPRD.
Berikut daftar lengkap 11 Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024:
- Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
- Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial,
- Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan,
- Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
- Raperda tentang perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045,
- Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi,
- Raperda tentang BPR Syariah,
- Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023,
- Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, dan
- Raperda tentang APBD tahun 2025
Redaktur: Ujang Herlan












