JURNALSUKABUMI.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi pendapat dan catatan dari bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Fraksi PKS memandang perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental. Tetapi juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” kata Wakil Ketua DPRD, M. Sodikin, Jumat (16/6/23).
Akan hal tersebut kata dia, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat indonesia.
Fraksi PKS mengingatkan, bahwa penyandang disabilitas jangan dilihat sebagai objek kegiatan amal, perlakuan medis dan perlindungan sosial yang berbasis belas kasihan. Tetapi penyandang disabilitas dilihat sebagai manusia utuh yang memiliki hak dan mampu mendapatkan hal tersebut.
“Fraksi PKS membuat keputusan terhadap hidup mereka termasuk berpartisipasi penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pembangunan seperti halnya anggota masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dia berharap, adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Demikian Jawaban Fraksi PKS atas Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Redaktur: Usep Mulyana












