JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna ke-22, yang mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi. Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan badan musyawarah antara DPRD dan pemerintah pada 18 Agustus 2022, membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Dia didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin dan Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Pokok Paripurna tersebut yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan oleh masing-masing fraksi untuk langsung kepada pokok materi atau menyampaikannya secara tertulis.
Diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh H. Badru Dudu M, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi.
Sementara itu, Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Dadan Hasanudin, dan dari Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Agung Nugraha,
Sedangkan untuk Pandangan Umum dari Fraksi PPP, sehubungan Fraksi PPP hari ini seluruhnya sedang melaksanakan Workshop Nasional terhitung dari tanggal 5 September sampai dengan 7 September 2022, berdasarkan Surat DPP PPP Nomor 0925/UND/DPP/VIII/2022 Tanggal 16 Agustus 2022.
Undangan Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Surat dari Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 5 September 2022. Dengan demikian Pandangan Umum Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut.
“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 07 September 2022,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












