Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Langkah Strategis Sukabumi Mubarokah

Kamis, 17 April 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Upaya memperkuat pondasi fiskal daerah kembali ditunjukkan lewat pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (17/4/2025).

Dalam sidang paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tersebut.

Langkah ini menjadi penanda penting bahwa Kabupaten Sukabumi siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan dengan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adaptif dan progresif.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, baik dari sisi pemungutan, pengendalian, maupun pengawasan,” ujar Bupati Asep Japar.

Ia menegaskan, perubahan regulasi ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan merupakan upaya konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperluas pelayanan publik kepada masyarakat secara berkeadilan dan transparan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dipungut dari pajak dan retribusi daerah kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang optimal,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda ini. Menurutnya, sinergi lintas sektor merupakan kunci utama dalam mengakselerasi pembangunan daerah.

“Pembangunan tidak cukup hanya dengan perencanaan yang baik. Diperlukan inovasi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat,” katanya.

Melalui pengesahan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis dapat memperkuat struktur keuangan daerah, memperluas basis pajak, serta menata ulang retribusi agar lebih efisien dan tepat sasaran.

“Semua demi satu tujuan besar, Sukabumi yang lebih unggul, berdaya saing, dan Mubarokah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat
DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir
DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton
DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:41 WIB

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir

Senin, 6 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru