JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami bersama Wakil Bupati, H. Iyos Somantri, kompak menghadiri rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (20/11/2023).
Dalam sambutannya, bupati mengatakan, Raperda tersebut dianggap sudah sesuai dengan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan.
“Penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024,” kata bupati.
Masih kata dia, Raperda tersebut juga memerhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan secara optimal.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 telah terbit. Maka kesepakatan dalam KUA pendapatan dan PPAS tahun 2024 mengalami pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah,” terangnya.
Lanjut dia, setelah ditandatanganinya nota KUA pendapatan dan belanja daerah serta PPAS tahun 2024, antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD telah dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas koreksi dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Sukabumi pada pandangan umum fraksi-fraksi. Sehingga upaya tersebut memberikan efek positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sukabumi menuju ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












