JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, membacakan pendapat bupati terhadap nota pengantar atas rancangan peraturan daerah kabupaten layak anak (Raperda KLA) dalam sidang paripurna ke-5. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Rabu (29/3/23).
“Ada empat hal penting untuk mewujudkan kabupaten layak anak antara lain, kemitraan, kebijakan dan anggaran, sosialisasi serta komitmen yang kuat,” kata Kang Iyos.
Dia juga menyatakan, untuk mewujudkan KLA di daerah ada beberapa poin penting yang harus dilakukan yaitu kemitraan yang harus dijalin dengan melibatkan berbagai sektor, kebijakan dan anggaran harus tersedia dan cukup memadai.
Poin lainnya adalah sosialisasi. Karena menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk bisa memahami dan mampu menerapkan konsep ini dengan baik. Terakhir menjaga komitmen yang kuat menjadi sangat diperlukan agar konsep KLA mampu mencapai target sasaran yang telah ditetapkan.
“Keempat hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin, agar capaian dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak bisa optimal sekaligus meminimalisir hambatan dalam mewujudkannya,” tegasnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya kata wabup, Pemkab Sukabumi berpendapat bahwa pada pokok-pokok pembahasan Raperda ini telah memenuhi substansi pada pasal 8 dan 9 Perpres No 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten layak anak.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut Pemerintah Daerah mengapresiasi terhadap usul inisiasi DPRD yang memasukan raperda tentang KLA dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” jelasnya.
Menurutnya, KLA itu juga bertujuan untuk membangun inisiatif yang mengarah kepada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
“Dimana hak itu harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati, agar generasi bangsa ini dapat tumbuh, hidup dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak atas anak,” tutur Iyos.
Pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar memberikan landasan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak guna menciptakan rasa aman, ramah, dan memberi perlindungan kepada anak sebagai upaya daerah membangun KLA, tambahnya.
Upaya strategis lanjut dia harus dilakukan oleh semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah antar legislatif dan eksekutif diharapkan adanya penyempurnaan bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Usep Mulyana












