JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, hadiri rapat kerja Komisi IV mengenai Raperda Pendidikan terkait penerapan baca tulis Al-Qur’an di tingkat SD dan SMP Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan itu berlangsung di kantor MUI Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (8/9/2022). Hadir pada kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, Kemenag Kabupaten Sukabumi, tokoh, dan organisasi masyarakat lainnya.
Yudha menyampaikan, pada Raperda Pendidikan itu terdapat satu BAB di mana ada pasal Tentang Pendidikan Baca tulis Al-Qur’an yang diinginkan masyarakat masuk dalam Peraturan Pemerintah Daerah (Perda).
“Sudah dimasukan dan hasil daripada forum diskusi, itu memang diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi agar baca tulis Al-Qur’an ini masuk dalam Perda. Untuk ditindaklanjuti melalui kurikulum yang ada di SD maupun SMP,” kata Yudha.
Lanjut dia, pembahasan Raperda mengenai baca tulis Al-Qur’an tersebut sudah selesai disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Akan tetapi, ia menyebut, hasil dari evaluasi tersebut itu tidak bisa dicantumkan di dalam Perda.
“Dikarenakan ada secara absolut melalui UU No 23 atau 5 kalau gak salah, itu sudah diatur secara absolut melalui Undang-undang. Tadi kita bahas, karena kita sudah melalui pembahasan dulunya itu cukup panjang,” jelas dia.
Ia menerangkan, hasil evaluasi tersebut sudah disampaikan kepada MUI dan stakeholder terkait. Lanjut Yudha menyebut, diperlukan pembahasan lanjutan bersama Biro Hukum Provinsi Jabar.
“Tadi kita sampaikan kepada para alim ulama dan para organisasi keislaman, juga oleh MUI, di mana kita menyampaikan sudah melaporkan hasil evaluasi. Tetapi disana pun juga ada masukan dari Kabag Hukum pun tadi menyampaikan, bahwa ini perlu adanya duduk bersama dengan Provinsi Jabar dengan Biro Hukum,” tuturnya.
Menurutnya, karena ini adalah Perda muatan lokal, yaitu baca tulis Al-Qur’an. Maka ke depan, pihaknya akan menemui Biro Hukum untuk membahas hal itu lebih lanjut.
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit dan lebih jelas, juga agar bisa dipahami bersama. Lanjut dia, kemudian jika ada masukan nantinya juga akan disampaikan melalui Biro Hukum.
“DPRD Kabupaten Sukabumi akan tetap komitmen, karena Perda Pendidikan ini merupakan inisiatif DPRD juga tentu terus berkomitmen semoga raperda ini pun bisa perihal mengenai baca tulis Al-Qur’an,” tandasnya.
Adapun mitra kerja dalam pembahasan Raperda ini antara lain;
1. Dinas Pendidikan
2. BKPSDM
3. Bagian Hukum Setda
4. Bagian Kesra
5. Bagian Barjas
6. Kemenag Kab. Sukabumi
7. MUI Kab. Sukabumi
8. NU Kab. Sukabumi
9. Muhammadyah Kab. Sukabumi
10.PERSIS Kab. Sukabumi
11. Persatuan Umat Islam (PUI) Kab. Sukabumi
12. Dewan Masjid Indonesia (DMI)
13. GOIB
14.STAI Al-Masthuriyah
15. Dewan Pendidikan
16. Forum Pondok Pesantren
17. Asosiasi Guru PAI Sukabumi
18. Forum Guru Honorer
19. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)
20. Harokah Madrasah Diniyah (HAMDI)
21.HIPKI
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.