JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) di Cibolang, Jumat (02/09/2022).
Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri oleh Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, Bapenda, Bagian kerja sama Setda, bagian kesra Setda dan bagian hukum Setda.
“Rapat hari ini bersama-sama dengan komisi II di situ membahas perihal mengenai Raperda TJSPKBL atau sering dikenalnya corporate social responsibility (CSR) Karena memang kita ini sedang membahas untuk bisa melahirkan perda baru yang dulunya adalah perda 2014 CSR,” ucap Yudha.
Yudha menuturkan, pihaknya mencoba untuk bisa melahirkan sebuah perda baru yang betul-betul berdaya guna untuk masyarakat. Karena dari CSR itu sendiri diharapkan bisa juga membantu secara sosial kepada masyarakat, karena pandemi yang dialami itu membuat adanya sentuhan secara sosial salah satunya melalui CSR.
Menurut Yudha, Rapat ini bertujuan untuk memperbaiki agar CSR betul-betul bisa tepat sasaran dan juga tepat guna.
“Jadi tadi juga disampaikan beberapa poin agar CSR ini pun juga direncanakan dengan baik, Jadi bagian dari pada pemilik Bangda selaku perencanaan di daerah, pembangunan di daerah ini bisa betul-betul merencanakan ini dengan baik,” papar dia.
Ia juga menyebut, Dalam melahirkan Perda terbaik untuk CSR ini, jalannya masih panjang dan masih banyak beberapa rangkaian lagi.
“Tadi baru dari naskah akademisinya, Tar kita coba mengawal dan melahirkan perda terbaik untuk CSR,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












