JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengetok Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Jalan Jajaway Komplek Perkantoran, Palabuhanratu, Senin (15/02/21).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakannya sendiri dua agenda yakni pengambilan keputusan Rakerda Koperasi dan penyampaian nota penjelasan Bupati Sukabumi atau tiga Raperda.
“Ketiga Raperda yang menjadi nota penjelasan bupati yaitu, Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Dana Cadangan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” ungkap Yudha.
Menurut Yudha, aplikasi dan implementasi Perda Koperasi ini memang pasti ada kendala. Apalagi melihat dari biaya atau anggaran yang saat ini fokus pada covid-19.
“Namun dengan adanya Raperda ini yakin, untuk kedepannya bisa mnejadi acuan untuk recovery pemulihan ekonomi di Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, Perda koperasi merupakan salah satu yang menjadi prioritas dalam kondisi saat ini. Sehingga peran koperasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi kedepannya nanti.
“Fungsi dan peran Perda Koperasi ini yang pertama menekan angka masyarakat bergantung pada rentenir dan pemulihan ekonomi kedepannya,” tandasnya.
Redaktur: FK Robbi
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.