Kejaksaan Terima Limpahan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Retret Cidahu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polres Sukabumi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyebutkan bahwa ada 8 tersangka yang akan diadili. Kedelapan tersangka tersebut antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y.

Lanjut dia, penanganan kasus ini dinilai cukup kompleks karena pada awalnya hanya terdapat satu berkas perkara yang mencakup seluruh tersangka.

Kejari Kabupaten Sukabumi saat menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polres Sukabumi Senin (4/8/2025).

“Awalnya satu berkas berisi 8 tersangka. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan arahan pimpinan, kami meminta agar berkasnya dipisah (splitsing). Tujuannya, agar para tersangka dapat saling menjadi saksi dalam persidangan, sehingga pembuktian lebih kuat,” jelas Abram, Rabu (6/8/2025).

Abram menambahkan, dalam proses pemisahan tersebut, pihaknya juga meminta agar para tersangka dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing dalam aksi perusakan, seperti perusakan pagar, kendaraan roda dua, dan mobil.

Penambahan Pasal dan Satu Tersangka Buron

Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi juga meminta penyidik untuk mengidentifikasi dan menetapkan provokator utama dalam kasus tersebut. Hasilnya, salah satu tersangka mendapatkan tambahan jerat hukum dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ada satu tersangka yang ditambahkan Pasal 160 karena berperan sebagai provokator,” terang Abram.

Selain delapan tersangka yang telah dilimpahkan, satu orang lainnya berinisial M (54) telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum berhasil diamankan. Saat ini, M telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Khusus untuk provokator, turut ditambahkan Pasal 160 KUHP.

Abram mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan rencana dakwaan dan berharap proses persidangan dapat segera dimulai.

“Doakan saja, jika tidak ada kendala, minggu ini kami akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk segera dijadwalkan sidang,” pungkasnya.

 

Reporter: Ifan | Editor: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru