Minggu, Oktober 5, 2025
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result

Kejaksaan Terima Limpahan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Retret Cidahu

Redaksiby Redaksi
Rabu 6 Agustus 2025
Kejaksaan Terima Limpahan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Retret Cidahu
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polres Sukabumi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyebutkan bahwa ada 8 tersangka yang akan diadili. Kedelapan tersangka tersebut antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y.

Lanjut dia, penanganan kasus ini dinilai cukup kompleks karena pada awalnya hanya terdapat satu berkas perkara yang mencakup seluruh tersangka.

BacaJuga

HUT ke-80 TNI, Dandim Kota Sukabumi: Satuan yang Tegas Bukan Menakutkan

Grand Final Moka 2025: Bupati Dukung Kebangkitan dan Pelestarian Budaya

MBG Dikeluhkan, SPPG Patuguran: Makanan Bergizi Bukan Berarti Makanan Mewah

Kejari Kabupaten Sukabumi saat menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polres Sukabumi Senin (4/8/2025).

“Awalnya satu berkas berisi 8 tersangka. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan arahan pimpinan, kami meminta agar berkasnya dipisah (splitsing). Tujuannya, agar para tersangka dapat saling menjadi saksi dalam persidangan, sehingga pembuktian lebih kuat,” jelas Abram, Rabu (6/8/2025).

Abram menambahkan, dalam proses pemisahan tersebut, pihaknya juga meminta agar para tersangka dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing dalam aksi perusakan, seperti perusakan pagar, kendaraan roda dua, dan mobil.

Penambahan Pasal dan Satu Tersangka Buron

Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi juga meminta penyidik untuk mengidentifikasi dan menetapkan provokator utama dalam kasus tersebut. Hasilnya, salah satu tersangka mendapatkan tambahan jerat hukum dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ada satu tersangka yang ditambahkan Pasal 160 karena berperan sebagai provokator,” terang Abram.

Selain delapan tersangka yang telah dilimpahkan, satu orang lainnya berinisial M (54) telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum berhasil diamankan. Saat ini, M telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Khusus untuk provokator, turut ditambahkan Pasal 160 KUHP.

Abram mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan rencana dakwaan dan berharap proses persidangan dapat segera dimulai.

“Doakan saja, jika tidak ada kendala, minggu ini kami akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk segera dijadwalkan sidang,” pungkasnya.

 

Reporter: Ifan | Editor: Ujang Herlan

Continue Reading
Tags: 8 tersangkaJumlah tersangka kasus perusakan villa CidahuKejaksaanKejari Kabupaten SukabumiRetret pelajar keristenSukabumi

Discussion about this post

Terpopuler

  • MBG Dikeluhkan, SPPG Patuguran: Makanan Bergizi Bukan Berarti Makanan Mewah

    MBG Dikeluhkan, SPPG Patuguran: Makanan Bergizi Bukan Berarti Makanan Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Jabar Periksa 10 Desa di Kabupaten Sukabumi Terkait Bankeu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Satgas Saber Pungli Dibekukan di Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Susul Dua Anak Buahnya, Kadis LH Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RW 10 Desa Sukamulya Sukabumi Gotong Royong Renovasi Rutilahu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terpopuler

  • MBG Dikeluhkan, SPPG Patuguran: Makanan Bergizi Bukan Berarti Makanan Mewah

    MBG Dikeluhkan, SPPG Patuguran: Makanan Bergizi Bukan Berarti Makanan Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Jabar Periksa 10 Desa di Kabupaten Sukabumi Terkait Bankeu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Satgas Saber Pungli Dibekukan di Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Susul Dua Anak Buahnya, Kadis LH Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RW 10 Desa Sukamulya Sukabumi Gotong Royong Renovasi Rutilahu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
jurnal.smi@gmail.com

Copyright © 2025 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2025 Jurnal Sukabumi