Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka berinisial AS, serta barang bukti terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menewaskan Nizam (13) dari Polres Sukabumi, Kamis (25/6/2026).

Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menjelaskan bahwa AS merupakan ayah kandung Nizam dan diduga terlibat dalam tindak pidana penelantaran anak yang berujung pada meninggalnya korban.

Ia yang didampingi langsung Kasipidum Abram Nami Putra dan Kasi Intelijen Fahmi Rachman menjelaskan, sejak 2023 Nizam tinggal bersama tersangka AS dan istri barunya. Kemudian pada Desember 2025, Nizam sempat tinggal di sebuah pesantren.

“Pada Februari 2026, Nizam pulang dari pesantren dalam keadaan sehat,” ujar Kajari yang baru hitungan hari menjabat di Sukabumi ini.

Namun, tidak lama setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan Nizam menurun. Pada 16 Februari 2026, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia.

“Kami telah menerima pelimpahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh bukti dan dokumen perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan berkas perkara ini lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, surat dakwaan akan segera disusun dan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi untuk disidangkan.

Sementara itu, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. Ia dijerat Pasal 428 tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukabumi dan sekitarnya. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menghasilkan putusan yang adil dan tegas.

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru