JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka berinisial AS, serta barang bukti terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menewaskan Nizam (13) dari Polres Sukabumi, Kamis (25/6/2026).
Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menjelaskan bahwa AS merupakan ayah kandung Nizam dan diduga terlibat dalam tindak pidana penelantaran anak yang berujung pada meninggalnya korban.
Ia yang didampingi langsung Kasipidum Abram Nami Putra dan Kasi Intelijen Fahmi Rachman menjelaskan, sejak 2023 Nizam tinggal bersama tersangka AS dan istri barunya. Kemudian pada Desember 2025, Nizam sempat tinggal di sebuah pesantren.
“Pada Februari 2026, Nizam pulang dari pesantren dalam keadaan sehat,” ujar Kajari yang baru hitungan hari menjabat di Sukabumi ini.
Namun, tidak lama setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan Nizam menurun. Pada 16 Februari 2026, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia.
“Kami telah menerima pelimpahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh bukti dan dokumen perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan berkas perkara ini lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, surat dakwaan akan segera disusun dan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi untuk disidangkan.
Sementara itu, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. Ia dijerat Pasal 428 tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukabumi dan sekitarnya. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menghasilkan putusan yang adil dan tegas.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan












