Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka berinisial AS, serta barang bukti terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menewaskan Nizam (13) dari Polres Sukabumi, Kamis (25/6/2026).

Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menjelaskan bahwa AS merupakan ayah kandung Nizam dan diduga terlibat dalam tindak pidana penelantaran anak yang berujung pada meninggalnya korban.

Ia yang didampingi langsung Kasipidum Abram Nami Putra dan Kasi Intelijen Fahmi Rachman menjelaskan, sejak 2023 Nizam tinggal bersama tersangka AS dan istri barunya. Kemudian pada Desember 2025, Nizam sempat tinggal di sebuah pesantren.

“Pada Februari 2026, Nizam pulang dari pesantren dalam keadaan sehat,” ujar Kajari yang baru hitungan hari menjabat di Sukabumi ini.

Namun, tidak lama setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan Nizam menurun. Pada 16 Februari 2026, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia.

“Kami telah menerima pelimpahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh bukti dan dokumen perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan berkas perkara ini lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, surat dakwaan akan segera disusun dan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi untuk disidangkan.

Sementara itu, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. Ia dijerat Pasal 428 tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukabumi dan sekitarnya. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menghasilkan putusan yang adil dan tegas.

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB