JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria berusia 51 tahun yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri diamankan setelah upayanya melarikan diri digagalkan pihak keluarga di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/6/2026) malam.
Terduga pelaku semula hendak dimintai pertanggungjawaban dalam pertemuan keluarga yang digelar di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak. Namun sebelum musyawarah dimulai, pria tersebut justru melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Parungkuda.
Keluarga korban yang mengetahui aksi pelarian itu langsung melakukan pengejaran. Pelarian terduga pelaku berakhir di kawasan pertigaan Palasari, Parungkuda, setelah berhasil dicegat. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Agus Murtadho S.H melalui Panit II Reskrim Polsek Parungkuda, Bripka Saprijal, membenarkan pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku dari keluarga korban.
“Kami menerima laporan dari salah satu keluarga bahwa ada terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Parungkuda. Anggota kemudian melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Saprijal.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. Namun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Bogor, sedangkan korban saat ini berdomisili di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut di daerah Bogor,” katanya.
Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Bogor, Polsek Parungkuda kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan menyerahkan terduga pelaku beserta penanganan perkara kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan












