Dicatut Nama Terima Dana untuk Tutupi Kasus Desa, Jaksa Ini Bantah Tegas!

Senin, 6 Januari 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara, terkait isu dugaan salah satu jaksa yang menerima sejumlah uang, dampak dari kasus tindak pidana korupsi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Korps Adhyaksa ini membantah atas isu yang beredar tersebut.

Sebelumnya, di sejumlah platform media sosial viral bahwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit ada aliran uang yang masuk ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Jumlahnya pun cukup besar, yakni sebesar Rp50 juta.

Salah satu jaksa yang namanya dicatut itu adalah Mulkan Baya. Isu yang beredar, ia dituding menerima sejumlah uang, untuk menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang laporannya masuk ke kejaksaan pada beberapa tahun lalu.

Saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Mulkan Baya membantah isu tersebut dengan tegas. Ia menyebutkan, tuduhan atau isu yang beredar tersebut tidak benar, dan bisa dikategorikan sebagai fitnah terhadap dirinya.

“Silahkan dicek oleh teman-teman wartawan ke lapangan. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus ini. Ini bagi saya sebuah fitnah,” tegas Mulkan.

Terkait dengan isu ini, Mulkan mengaku banyak pihak yang meminta klarifikasi. Baik internal tempat ia bekerja, maupun dari pihak eksternal. Namun dengan bahasa yang sama, ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Kepada pimpinan pun saya sampaikan hal sama, bahkan ke beberapa media pun sudah saya jelaskan, bahwa isu tersebut tidak benar. Silahkan dicek saja,” akunya lagi.

Pria berbadan tegap itu meminta pihak yang menggulirkan isu ini untuk membuktikan atas isu yang beredar ini. Dia mengaku siap menerima konsekuensi atau sanksi, bila ia terbukti menerima sejumlah uang dari kasus ini.

“Saya siap dihukum bila terbukti. Tapi kalau ini bisa dibuktikan sebagai hoax atau fitnah, ada konsekuensi hukum juga bagi penyebar isu ini,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru