JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari periode September 2023 sampai Februari 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (07/03/2024).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, menjelaskan bahwa pemusnahan melibatkan barang bukti dari beberapa perkara yang sudah memenuhi kekuatan hukum yang tetap.
“Hari ini Kejaksaan Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari beberapa perkara periode September 2023 sampai Februari 2024 yang bisa dikatakan sudah ingkrah dan atau sudah memenuhi kekuatan hukum yang tetap. Narkotika jenis Obat-obatan terlarang mendominasi,” ungkapnya.
Siju menjabarkan bahwa dari 54 perkara narkotika, sebanyak 30 perkara terkait dengan jenis obat-obatan terlarang, dengan tramadol sebagai salah satu yang mendominasi. Selain itu, ada satu perkara terkait perjudian dan 50 perkara umum lainnya
Masih kata Siju, Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk eksekusi yang telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan sinyal bahwa kami serius dalam penegakan aturan,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, serta kepala seksi bidang pidum, intelijen, dan staf lainnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












