Tiga Eks Pejabat Perusahaan Plat Merah Dijebloskan ke Lapas Kebonwaru Bandung

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah dijebloskan ke Lapas Kebonwaru Bandung, Kamis (01/02/2024) siang.

Mereka, termasuk Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 berinisial R; Direktur Operasional ZM; dan Bendahara AK, diperiksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dibawa ke lapas. Proses pemeriksaan dan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan dengan ketat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.

Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Modus operandi yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan ini berakibat pada ketidaktransparanan dan kerugian finansial yang signifikan.

Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan menjalankan penahanan di Lapas Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan terhadap tiga mantan pejabat plat merah di Sukabumi itu.

Proses selanjutnya akan melibatkan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Berita Terbaru