Wabup Iyos Didampingi Kalapas Warungkiara Berikan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak 2022

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, didampingi Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari, memberikan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak 2022.

Wabup mengatakan, upacara peringatan HUT RI ke-77, dalam rangka menyampaikan amanat dari Kemenkumham dengan memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara. Dia berharap, kegiatan hari ini, membawa semangat untuk menjadi pribadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat saat keluar dari Lapas.

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Semoga yang mendapatkan remisi hari ini, disaat kembali kepada masyarakat mampu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan keluarga dan masyarakat agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” kata Iyos.

Wabup juga berterimakasih kepada Lapas Kelas IIB Warungkiara yang telah melakukan pembinaan, sehingga warga binaan bisa merubah sikap, mental dan prilakunya menjadi lebih baik.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber Lapas, jumlah tahanan laki-laki sebanyak 250 orang, perempuan 14 orang anak laki-laki 4 orang. Jika ditotalkan berjumlah 264. Sedangkan jumlah nara pidana laki-laki 701 orang, perempuan 14 orang , total 715 orang. Bila dijumlahkan, total tahanan ditambah Napi  adalah 979 orang.

Usulan remisi umum, 17 Agustus pertanggal 8 Agustus.2022,  berjumlah 983. Jumlah tahanan 254, semuanya tidak berhak dapat remisi. Adapun jumlah Napi 729 orang. Dari jumlah itu yang diusulkan mendapatkan remisi adalah 636 orang.

Sedangkan jumlah napi.yang tidak diusulkan remisi berjumlah 93 orang. Dari jumlah itu, 32 gagal pembebasan bersyarat (PB), 21 orang sedang menjalani pengganti denda atau subsider, 11 orang terdaftar dalam register F, 9 orang belum memenuhi syarat administrasi usulan remisi belum menjalani enam bulan pidana penjara dan 20.orang belum memenuhi persyaratan  pengusulan remisi. Karena keterlambatan berkas

Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham, yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 103 orang, 2 bulan 156 orang, 3 bulan 195 orang, 4 bulan 70 orang, 5 bulan 96 orang dan napi yang memperoleh remisi 6 bulan berjumlah 16 orang. Total yang mendapatkan remisi tahun ini berjumlah sekitar636 orang. Sedangkan yang langsung bebas hari ini berjumlah 11 orang.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru