JURNALSUKABUMI.COM – MBF (25), merupakan Ayah Tiri pelaku kekerasan anak di bawah umur berinisial JQ (3) tepatnya di wilayah Kecamatan Warudoyong dibekuk jajaran Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Kamis (27/01/2022).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, pelaku diamankan setelah adanya laporan pada tanggal (11/01/2022) dari istrinya sendiri yakni Ervina Septiani. Ia tak terima jika anak kesayangannya jadi korban kebiadaban sang Suaminya itu.
“MBF (25) menggendong korban dan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban sebanyak 2 kali, mencubit hingga menurunkan dengan keras. Barang bukti yang diamankan Polisi yakni 1 akat lahir, 1 akta keluarga, 1 set pakaian korban,” jelasnya.
Zainal menegaskan akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku MBF (25) telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












