Berkas Enam Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 9 September 2021 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menyerahkan berkas enam tersangka terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Pelimpahan tersangka tahap II itu, masing-masing berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga negara asing berinisial AO beserta barang bukti setelah proses penyidikan atau berkas perkara Nomor : BP / 72 / VlI / 2021 / Sat res Narkoba, Tgl 07 juli 2021 an dinyatakan lengkap.

“Enam orang tersangka ini sudah kami lakukan penyidikan sejak bulan juli 2021 lalu. Kemudian hari ini kami sebagai pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba AKP Kusmawan kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (9/9/21).

Mengenai barang bukti sendiri kata Kasat Narkoba, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram, satu unit handphone merek oppo warna biru, uang tunai senilai Rp. 400.000, satu unit sepeda motor PCX warna hitam nomor polisi F 4444 US, dua unit handphone merk Samsung warna gold, struk bukti transfer, satu unit handphone merk infinik dan uang senilai Rp. 600.000.

“Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti sendiri langsung di terima oleh Jaksa Ferdi, kemudian memasuki proses selanjutnya yaitu proses penuntutan di sidang pengadilan,” terangnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

“Dari enam orang yang diserahkan secara langsung di kejaksaan hanya dua orang, sisanya secara virtual di Rutan Mako Polres Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru