JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menyerahkan berkas enam tersangka terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Pelimpahan tersangka tahap II itu, masing-masing berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga negara asing berinisial AO beserta barang bukti setelah proses penyidikan atau berkas perkara Nomor : BP / 72 / VlI / 2021 / Sat res Narkoba, Tgl 07 juli 2021 an dinyatakan lengkap.
“Enam orang tersangka ini sudah kami lakukan penyidikan sejak bulan juli 2021 lalu. Kemudian hari ini kami sebagai pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba AKP Kusmawan kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (9/9/21).
Mengenai barang bukti sendiri kata Kasat Narkoba, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram, satu unit handphone merek oppo warna biru, uang tunai senilai Rp. 400.000, satu unit sepeda motor PCX warna hitam nomor polisi F 4444 US, dua unit handphone merk Samsung warna gold, struk bukti transfer, satu unit handphone merk infinik dan uang senilai Rp. 600.000.
“Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti sendiri langsung di terima oleh Jaksa Ferdi, kemudian memasuki proses selanjutnya yaitu proses penuntutan di sidang pengadilan,” terangnya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
“Dari enam orang yang diserahkan secara langsung di kejaksaan hanya dua orang, sisanya secara virtual di Rutan Mako Polres Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












