JURNALSUKABUMI.COM – Perseteruan PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki yangmempersoalkan lahan seluas 6 hektar di Kampung Sindang, Desa Mekarsari,Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat terus bergulir dalam sidang perdata diPengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/11/2019).
Dalam agenda sidang yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan DjokoWiryono Budhi dan Agustinus itu memasuki tahap pembuktian dari penggugat yakniPT Zhong Min Hydro terhadap tergugat I, mantanKepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50), dan tergugat II PT Kemilau Rejeki.Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Mabes Polri Datangi Proyek Pembangkit Listrik di Sukabumi, Melakukan Apa?
Hanya saja, tergugat I yang sudah divonis 7 kurungan penjara dan turuttergugat BPN Kabupaten Sukabumi tak tampak hadir. Proses sidang tampak berjalanalot memakan waktu lebih dari dua jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.30WIB.
Dalam kesempatan terakhir tahap pembuktian ini, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Ari Apriyanto dan Ardi Antoni menghadirkan lima orang saksi. Antaralain Ketua BPD Mekarsari, Opik Hidayat; Ketua Karang Taruna, Akbar; tokohmasyarakat, Solihin, dan dua warga lainnya yakni Aas dan Budi.
BACA JUGA: Gugatan PT Zhong Min Hydro ke Mantan Kades dan PT Kemilau Rejeki Masuki Pembuktian
Menurut Ardi, dalam sidang pembuktian ini pihaknya juga menyodorkan 40 berkas dokumen, jadi totalnya bukti berupa surat mencapai 50 berkas.Ditegaskannya, yang jadi lahan sengekta yakni berstatus tanah negara. Diamengakui terkait prosedural administrasi lantaran berada di pelosok yang diributkan oleh tergugat II adalah formalnya.

“Tanah itu memang tanah negara yang belum tertib adminsitrasi karena itukan berada di pelosok. Kami sangat puas dengan kelima saksi yang menegaskanbahwa lahan itu tanah negara,” ungkapnya.
Ari Apriyanto menambahkan, saksi Aas dan Budiberdasarkan SHGB yangditerbitkan oleh BPN ada warkah atau asal-usul bahwa lahan itu digarap oleh mereka dan Kholid. “Dalam sidang tadi ternyata mereka tidak mempunyai lahan di daerah itu,administrasi yang salah,” tambahnya.
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim memaparkan, dalam fakta persidangan bahwa sengketa tanah yang dilakukan PT Zhong Min Hydro terungkap adalah tanah legenda. Pemdes Mekarsari, tegas dia, tidak memiliki satu dokumen pun terkait tanah kas desa.

Dalam Perda pun, sambung Risha, tanah desa hasilpemekaran dari Curugluhur itu bagian tanah kas Desa Mekarsari tidak ada satupundokumen yang menyatakan berada di blok Kampung Sindang. “Dalam sidang pekan depan, kami akan siapkansaksi dan bukti-bukti,” tegasnya.
Welfrid K. Silalahi menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat menegaskan bahwa tidak ada tanah kas desa ataupun sampalan, itu hanya cerita atau legenda. “Jelas kami lihat kerja sama antara PT ZhongMin dengan pihak desa cacat hukum. Karena mereka memperjanjikan bukan yangmenjadi miliknya. Desa tidak memiliki tanah kas desa atau sampalan,” paparnya.
Sidang selanjutkan akan kembali digelar padaKamis (28/11/2019) dengan tahapan pembuktian dari tergugat II. Mereka akan diberi kesempatan selama dua kali.
Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PT Kemilau Rejeki)untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.
Sengketa lahan ini juga masuk ranah pidana yang penanganannya langsung ditangani Subdit IIIDit Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus pidananya, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memasangi plang dan police line di areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT ZhongMin Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Senin(18/11/2019) lalu.
Plang bertuliskan “Tanah Ini DalamProses Penyidikan Dit Tipidum Bareskrim Polri Berdasarkan:-LP/B/280/III/2019/Bareskrim, TGL 5 Maret 2019. – SPRN.DIK/813.2a/XI/2019/DitTipidum, TGL 13 Nop, 2019”.
Di samping itu, ada peringatan berisi larangan untuk memperjualbelikan, menduduki, menguasai ataumelakukan tindakan hukum lain tanpa seijin Penyidik Subdit III Dit TipidumBareskrim Polri.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos












