Gugatan PT Zhong Min Hydro ke Mantan Kades dan PT Kemilau Rejeki Masuki Pembuktian

Kamis, 14 November 2019 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan perdata PT Zhong Min Hydro terhadap mantan Kades Mekarsari Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rejeki memasuki agenda pembuktian di Pn Cibadak. FOTO: FK Robbi.

i

Sidang gugatan perdata PT Zhong Min Hydro terhadap mantan Kades Mekarsari Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rejeki memasuki agenda pembuktian di Pn Cibadak. FOTO: FK Robbi.

JURNALSUKABUMI.COM – ​Eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan Kantor BPN Kabupaten Sukabumi sebagai turut tergugat dalam sidang gugatan PT  Zhong Min Hydro Indonesia terhadap  mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jafar Rusdiana (50)  dan PT Kemilau Rejeki ditolak majelis hakim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Cibadak, Kamis (14/11/2019). 

Dalam sidang yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus itu menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan persidangan perdata tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. 

BACA JUGA: Sempat Dicabut, Isi Gugatan PT Zhong Min ke Mantan Kades dan PT Kemilau Rejeki tak Berubah

BACA JUGA: Gugatan Mantan Kades Terpidana Minta Dicabut, PT Kemilau Rejeki Menolak Sidang Tetap Lanjut

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pembuktian dari penggugat. Diberi dua kali kesempatan sidang,” ungkap Mateus. Namun, saat hendak diketok palu Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto menyatakan sudah siap dengan beber apa bukti dan langsung menyodorkannya ke majelis hakim. 

BACA JUGA: Mantan Kades Terpidana Digugat Dinilai Salah Sasaran 

Sempat terjadi ketegangan saat Ari menyodorkan salah satu bukti dokumen Laboratoris Kriminalistik dari kepolisian berisi Berita Acara Pemeriksaan terkait tanda tangan beberapa penggarap pada surat pernyataan pelepasan atas tanah dan tegakan di Blok Sindang RT 03/02, Mekarsari, Sagaranten dari beberapa penggarap diserahkan ke Dimas Romansyah, kuasa dari PT Kemilau Rejeki. 

Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto, SH.

Bersitegang terjadi saat Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi mempertanyakan dari mana penggugat mendapatkan dokumen Laboratoris Kriminalistik. Diketahui dokumen itu diperoleh penggugat dari penyidik. Menurut Welfrid BAP Laboratoris Kriminalistik itu merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia. 

Terlebih, tidak ada bukti peminjaman dokumen negara tersebut. Kedua, dokumen Laboratoris Kriminalistik itu diajukan oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga jika dipakai dalam perkara perdata, dia menilai tidak tepat. Namun ketegangan tak berlangsung lama setelah majelis hakim melerainya dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2019) dengan agenda pembuktian dari penggugat. 

Menurut Ari, dalam sidang mendatang akan membawa bukti-bukti lainnya. Termasuk akan membawa tiga orang saksi dalam menguatkan gugatannya. “Kami menerima putusan sela dalam sidang tadi. Makanya sidang dilanjut dan kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi,” ujar Ari. 

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi, SH.

Terkait keputusan sela, Welfrid mengaku sependapat dengan majelis karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini bukan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kita tadi lihat penggugat sudah memasukan tujuh alat bukti, nanti ketika bagian tergugat kami akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi,” tukasnya.  

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PTKemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru