Kejaksaan Terima Limpahan Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Retret Cidahu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polres Sukabumi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyebutkan bahwa ada 8 tersangka yang akan diadili. Kedelapan tersangka tersebut antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y.

Lanjut dia, penanganan kasus ini dinilai cukup kompleks karena pada awalnya hanya terdapat satu berkas perkara yang mencakup seluruh tersangka.

Kejari Kabupaten Sukabumi saat menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polres Sukabumi Senin (4/8/2025).

“Awalnya satu berkas berisi 8 tersangka. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan arahan pimpinan, kami meminta agar berkasnya dipisah (splitsing). Tujuannya, agar para tersangka dapat saling menjadi saksi dalam persidangan, sehingga pembuktian lebih kuat,” jelas Abram, Rabu (6/8/2025).

Abram menambahkan, dalam proses pemisahan tersebut, pihaknya juga meminta agar para tersangka dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing dalam aksi perusakan, seperti perusakan pagar, kendaraan roda dua, dan mobil.

Penambahan Pasal dan Satu Tersangka Buron

Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi juga meminta penyidik untuk mengidentifikasi dan menetapkan provokator utama dalam kasus tersebut. Hasilnya, salah satu tersangka mendapatkan tambahan jerat hukum dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ada satu tersangka yang ditambahkan Pasal 160 karena berperan sebagai provokator,” terang Abram.

Selain delapan tersangka yang telah dilimpahkan, satu orang lainnya berinisial M (54) telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum berhasil diamankan. Saat ini, M telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Khusus untuk provokator, turut ditambahkan Pasal 160 KUHP.

Abram mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan rencana dakwaan dan berharap proses persidangan dapat segera dimulai.

“Doakan saja, jika tidak ada kendala, minggu ini kami akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk segera dijadwalkan sidang,” pungkasnya.

 

Reporter: Ifan | Editor: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru