Mantan Kades Mandrajaya Masih Bungkam, DPMD Blak-blakan 

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal kasus yang melibatkan Kades Mandrajaya, AAH yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dinas yang dipimpin oleh Gun Gun Gunardi ini mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang diselidiki penyidik Kejaksaan.

“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Semua tentu sesuai dengan kewenangannya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Kamis (19/6).

Gun Gun mengklaim, selaku instansi yang hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap Desa, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terhadap Desa. Seperti dengan melakukan rekomsiliasi keuangan desa dan pajak setiap enam bulan, serta menyelenggarakan Bimtek keuangan desa dan regulasi terbarunya.

“Kalau berbicara pengawasan, pengelolaan keuangan desa itu diatur dengan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Dan itu Inspektorat sudah melakukannya sesuai Tupoksi. Pengawasan PKD juga sesuai regulasi dilakukan oleh Camat, BPD dan masyarakat. Nah, DPMD sesuai Permendagri itu tidak memiliki kewenangan pengawasan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, AAH masih bungkam terkait kasus dirinya yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Meskipun wartawan jurnalsukabumi.com telah mengkonfirmasi ke nomor WhatsApp-nya, namun hingga kini belum juga direspon.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Lembaga Adhyaksa ini memastikan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Informasi yang dihimpun, laporan dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2022/2023 lalu. Masyarakat yang geram dengan temuan ini, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan ditemukan tuntutan ganti rugi (TGR).

“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com, Senin (16/6).

 

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak
Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!
Gema Ramadan Padepokan Silaturahmi: Bangun Karakter Generasi Muda Melalui Seni Beladiri dan Religi
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Bupati Sukabumi Asep Japar Resmikan Bale Binangkiti Desa Sagaranten
Kopi Purbawati Sukabumi Jadi Ikonik Perekonomian Desa
Hardesnas 2026, Bupati Sukabumi Dorong Lahirnya Desa Inovatif dan Penguatan Potensi Ekonomi
Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Sangkuriang P3DW Cibadak Diluncurkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:36 WIB

Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:29 WIB

Gema Ramadan Padepokan Silaturahmi: Bangun Karakter Generasi Muda Melalui Seni Beladiri dan Religi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:05 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Resmikan Bale Binangkiti Desa Sagaranten

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777