JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal kasus yang melibatkan Kades Mandrajaya, AAH yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Dinas yang dipimpin oleh Gun Gun Gunardi ini mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang diselidiki penyidik Kejaksaan.
“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Semua tentu sesuai dengan kewenangannya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Kamis (19/6).
Gun Gun mengklaim, selaku instansi yang hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap Desa, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terhadap Desa. Seperti dengan melakukan rekomsiliasi keuangan desa dan pajak setiap enam bulan, serta menyelenggarakan Bimtek keuangan desa dan regulasi terbarunya.
“Kalau berbicara pengawasan, pengelolaan keuangan desa itu diatur dengan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Dan itu Inspektorat sudah melakukannya sesuai Tupoksi. Pengawasan PKD juga sesuai regulasi dilakukan oleh Camat, BPD dan masyarakat. Nah, DPMD sesuai Permendagri itu tidak memiliki kewenangan pengawasan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, AAH masih bungkam terkait kasus dirinya yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Meskipun wartawan jurnalsukabumi.com telah mengkonfirmasi ke nomor WhatsApp-nya, namun hingga kini belum juga direspon.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Lembaga Adhyaksa ini memastikan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
Informasi yang dihimpun, laporan dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2022/2023 lalu. Masyarakat yang geram dengan temuan ini, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan ditemukan tuntutan ganti rugi (TGR).
“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com, Senin (16/6).
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












