Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi berinisial S.H. (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula pada awal 2023 saat korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap, mendapat tawaran pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di Kecamatan Cimanggu.

Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. kemudian mempertemukan korban dengan S.H. yang saat itu disebut membenarkan adanya proyek tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan.

Berbekal kepercayaan itu, korban mulai mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain mengeluarkan biaya pekerjaan, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban berulang kali menagih haknya, tetapi selalu mendapat alasan bahwa anggaran proyek belum dicairkan.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Iptu Ilham Sapta Permadi, Sabtu (230/5/2026).

Setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada 23 Mei 2026,” jelas Ilham.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana disebut telah dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran kerja sama proyek, termasuk yang melibatkan pejabat atau aparatur pemerintahan.

“Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: CR24 | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:22 WIB

Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru

RAGAM

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:49 WIB