Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH, memasuki persidangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, RH kini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah RH digiring petugas mengenakan rompi tahanan oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp394 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Setelah pelimpahan, majelis hakim menetapkan hari sidang pada Rabu, 10 Juni 2026 dan segera diadili,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (11/6/2026).

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (10/6/2026), jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap RH. Persidangan juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa.

Menurut Rachman, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang ditunda hingga 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Kasus yang menyeret RH berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa Neglasari serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan proses persidangan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Jaksa juga akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan persidangan berjalan dengan aman dan lancar serta situasi dan kondisi kondusif,” pungkas Rachman.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak
Catut Nama Pejabat Kejari, Nomor WhatsApp Misterius Mulai Sasar Mitra MBG di Sukabumi
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Senin, 8 Juni 2026 - 15:11 WIB

Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda

Berita Terbaru