Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH, memasuki persidangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, RH kini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah RH digiring petugas mengenakan rompi tahanan oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp394 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Setelah pelimpahan, majelis hakim menetapkan hari sidang pada Rabu, 10 Juni 2026 dan segera diadili,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (11/6/2026).

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (10/6/2026), jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap RH. Persidangan juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa.

Menurut Rachman, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang ditunda hingga 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Kasus yang menyeret RH berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa Neglasari serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan proses persidangan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Jaksa juga akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan persidangan berjalan dengan aman dan lancar serta situasi dan kondisi kondusif,” pungkas Rachman.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:44 WIB

Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Berita Terbaru