JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini menjadikan Sukabumi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang menuntaskan tahapan awal program strategis nasional tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sekda saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih. Kegiatan berlangsung secara virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/5/2025).
“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini kami sedang menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujar Ade Suryaman.
Untuk mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemkab Sukabumi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah penandatanganan, pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilakukan.
Sekda menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, mengingat program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap implementasi koperasi ini benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Redaktur: Ujang Herlan












