JURNALSUKABUMI.COM – Gunawan Sadbor, Tiktoker asal Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditetapkan tersangka kasus promosi situs judi online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).
Penetapan status tersangka ini terjadi setelah proses panjang yang melibatkan pemeriksaan intensif terhadap Gunawan dan beberapa rekan yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online.
Menurut pihak kepolisian, bukti-bukti yang cukup telah ditemukan untuk memperkuat tuduhan tersebut, sehingga penyidik menetapkan Gunawan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, gelar perkara, dan diperkuat lagi dengan berbagai bukti yang ada,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Minggu (3/11/2024).
Sadbor sempat mengelak dari tuduhan keterlibatannya dalam promosi situs judi online, mengklaim bahwa aktivitas kontennya hanya bersifat hiburan dan tidak bermaksud mengarahkan pengikutnya untuk terlibat dalam perjudian.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dirinya terlibat dalam promosi situs ilegal tersebut.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post