SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjajaki kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mencetak mediator bersertifikat di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, organisasi yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi tersebut siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya penyelesaian sengketa melalui mediasi.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung. Kami ingin menyambut visi Ketua MA untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia,” ujar Firdaus.

Menurutnya, jaringan media siber memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mengedukasi publik bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan menang atau kalah di ruang sidang.

“Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa konflik dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalan damai,” katanya.

Firdaus menjelaskan, program pelatihan mediator yang diusulkan akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.

Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang substantif. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Dalam kesempatan itu, Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

“Mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat sehingga beban pengadilan dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kerja sama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama program, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta penyelenggaraan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.

Program ini tidak hanya ditujukan bagi insan pers, tetapi juga dapat menjangkau praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan budaya damai.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis mediasi dapat semakin berkembang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berkeadilan. Selain membantu mengurangi beban peradilan, gerakan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari budaya menang-kalah menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam audiensi tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Sementara dari pihak SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.

Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:59 WIB

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI

Berita Terbaru