JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada semester I Tahun Anggaran 2026. Hingga akhir Juni 2026, realisasi PNBP baru mencapai Rp1,423 triliun atau 39,74 persen dari target APBN sebesar Rp3,58 triliun.
Sorotan tersebut disampaikan Hergun sapaan karib Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang membahas review dan penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hergun, capaian tersebut masih jauh dari target ideal pada pertengahan tahun.
“Idealnya, di tengah semester seperti ini realisasi PNBP sudah mencapai 50 persen. Namun hingga Juni kemarin performanya baru 39 persen. Kurang optimalnya penerimaan ini merata di hampir semua jenis layanan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, realisasi PNBP layanan pertanahan baru mencapai Rp1,24 triliun dari target Rp3,37 triliun atau 35,16 persen. Sementara itu, layanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terealisasi Rp48,94 miliar dari target Rp144,07 miliar atau 33,97 persen.
Adapun pelayanan pendidikan mencatat realisasi Rp11,17 miliar dari target Rp18,59 miliar atau 60,60 persen, sedangkan pelayanan pelatihan baru mencapai sekitar Rp0,80 miliar dari target Rp44,65 miliar.
Selain rendahnya capaian PNBP, Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya ini juga menyoroti adanya anomali pada sejumlah layanan pertanahan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara peningkatan jumlah berkas dengan nilai penerimaan negara yang justru mengalami penurunan.
Salah satu contohnya terjadi pada layanan pendaftaran Surat Keputusan (SK) Perpanjangan/Pembaruan Hak. Meski jumlah dokumen meningkat sebanyak 3.589 berkas, nilai penerimaannya justru turun sekitar Rp30,4 miliar. Hal serupa juga terjadi pada layanan Penataan Batas/Pengukuran Kadastral yang mencatat kenaikan volume hingga 58.454 berkas, namun nilai PNBP turun sekitar Rp2,03 miliar.
“Bagaimana anomali ini bisa terjadi? Apakah ada kesalahan penarifan, atau justru ada celah kebocoran potensi PNBP di lapangan yang tidak terdeteksi?” tanya Hergun.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kelemahan sistem maupun potensi kebocoran penerimaan negara.
Hergun juga mengingatkan bahwa potensi PNBP sektor pertanahan sebenarnya masih sangat besar. Per Maret 2026 tercatat sekitar 126,4 juta bidang tanah telah terdaftar, namun baru sekitar 97 juta bidang yang telah bersertifikat. Selisih sekitar 29,4 juta bidang tersebut dinilai menjadi potensi layanan pertanahan yang masih dapat dioptimalkan.
Di sisi lain, meningkatnya investasi nasional dan pertumbuhan kredit perbankan juga diperkirakan akan mendorong kebutuhan masyarakat terhadap legalitas dan kepastian hukum atas tanah.
Namun demikian, menurut Hergun, potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan karena masyarakat masih dihadapkan pada stigma birokrasi pertanahan yang rumit, waktu pelayanan yang tidak pasti, serta persepsi adanya biaya di luar ketentuan resmi.
Karena itu, ia mendorong ATR/BPN mempercepat penyederhanaan regulasi terhadap tujuh layanan prioritas sekaligus memperkuat pengawasan di seluruh kantor pertanahan agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Hergun mengapresiasi kehadiran layanan ATR/BPN di 239 Mal Pelayanan Publik (MPP) atau sekitar 78 persen dari total MPP di Indonesia. Namun, ia meminta cakupan layanan tersebut terus diperluas hingga menjangkau seluruh daerah.
“Sebagus apa pun regulasi yang dibuat di pusat, kalau jarak layanannya jauh dan menyulitkan di daerah, masyarakat akan tetap enggan mengurusnya. Ini yang harus didekatkan,” tegas Hergun.
Redaktur: Ujang Herlan












