JURNALSUKABUMI.COM – Praktisi hukum sekaligus Ketua Presidium FACTA (Forum Advokat Cinta Tanah Air), Muhammad Tahsin Roy, mendorong tersangka dalam kasus Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang diduga menjadi dalang serta pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari dugaan tindak pidana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tahsin Roy menanggapi langkah tersangka Sony Sanjaya yang dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Menurutnya, mekanisme justice collaborator memiliki tujuan utama untuk membantu penegakan hukum mengungkap kejahatan yang lebih besar, bukan sekadar menjadi sarana bagi pelaku untuk meringankan hukuman.
“Ketika tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator, maka prinsip utamanya bukan untuk menyelamatkan dirinya sendiri sebagai pelaku, melainkan untuk menyelamatkan penegakan hukum dan kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (7/6).
Ia menilai, langkah tersebut akan memperoleh dukungan publik apabila disertai keberanian untuk membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dan diduga berada di balik rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Advokat muda asal Sukabumi ini juga menilai, masyarakat berhak mengetahui gambaran utuh mengenai konstruksi perkara yang terjadi. Karena itu, pengungkapan fakta tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus mampu menelusuri aktor intelektual hingga pihak yang menikmati hasil dari dugaan kejahatan tersebut.
“Publik berhak tahu siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, dan yang paling penting siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar dari perkara ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum dikenal prinsip nemo tenetur se ipsum accusare, yakni seseorang tidak dapat dipaksa untuk menuduh atau memberatkan dirinya sendiri. Namun demikian, apabila seorang tersangka secara sukarela memberikan keterangan yang jujur dan membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.
Ia juga mengutip adagium hukum confessio est regina probationum yang berarti “pengakuan adalah ratu dari semua bukti”. Menurutnya, pengakuan yang disertai bukti dan informasi yang valid dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Karena itu, Tahsin Roy menegaskan bahwa publik saat ini menantikan keseriusan tersangka dalam membuktikan komitmennya sebagai justice collaborator. Dukungan masyarakat, kata dia, akan diberikan apabila langkah tersebut benar-benar bertujuan membantu penegak hukum mengungkap kebenaran, bukan sekadar strategi hukum untuk memperoleh keringanan hukuman.
“Publik tentu mendukung jika langkah itu benar-benar membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang lebih luas dan mengungkap pihak-pihak yang selama ini tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Tahsin Roy juga menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan menjadi kunci utama dalam proses pengungkapan kasus. Ia pun mengutip ungkapan Latin veritas vos liberabit yang berarti “kebenaran akan membebaskanmu”.
“Kita menanti keberanian tersangka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika ia jujur dan sungguh-sungguh membantu penegakan hukum, maka kebenaran itulah yang pada akhirnya akan berbicara,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












