Keluarga Tak Terima, 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Cicurug Divonis Ringan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Keluarga korban MG (15), pelajar SMP yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi menyatakan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan.

Kedua pelaku yang juga pelajar SMP, berinisial S dan B, hanya divonis kurang dari dua tahun penjara oleh pengadilan, meskipun perbuatan mereka telah merenggut nyawa secara tragis.

Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Advokat Nurhikmat yang mendampingi keluarga korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut. Ia menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan tindakan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.

“Korban yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) Officium Nobile kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, terlebih lagi tidak ada upaya dari pihak pelaku untuk menunjukkan itikad baik, bahkan selama prosesi duka 40 hari korban,” ujar Nurhikmat, Selasa (8/10/2024).

Selain vonis yang dianggap terlalu ringan, keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini tidak ada kompensasi atau itikad baik dari keluarga pelaku. Menurut Nurhikmat, dari hari pertama hingga hari ke-40 setelah kematian MG, tidak ada upaya kerohiman dari pihak pelaku.

“Tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, seolah-olah nyawa anak ini begitu mudah hilang tanpa ada pertanggungjawaban yang pantas,” jelasnya.

Pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang didukung oleh Kepolisian Resort Sukabumi. Restitusi tersebut telah diturunkan dan dibebankan kepada para pelaku, namun keluarga korban tetap menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa MG.

“Restitusi itu pun sudah turun untuk dibebankan kepada para terdakwa, yang mana putusan hakim ini tentunya diluar nalar, padahal pada kenyataannya korban sampai meninggal ini dibunuhnya secara tragis di aniaya oleh para pelaku, dan hukuman tersebut tidak setimpal,” tegasnya.

Nurhikmat yang juga Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Sukabumi Raya khawatir bahwa setelah keluar dari hukuman, para pelaku akan mengulangi tindakan serupa, karena hukuman yang mereka terima tidak memberikan efek jera.

“Ini miris yang dikhawatirkan para pelaku setelah keluar melakukan hal sama, dan membuat geram masyarakat. ini yang kekecewaan keluarga dan pihak lembaga bantuan hukum yang mengawal proses perkara ini sampai putusan,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, ketika MG (15) diserang secara brutal oleh dua pelajar berusia 15 dan 14 tahun.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Berita Terbaru