Keluarga Tak Terima, 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Cicurug Divonis Ringan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Keluarga korban MG (15), pelajar SMP yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi menyatakan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan.

Kedua pelaku yang juga pelajar SMP, berinisial S dan B, hanya divonis kurang dari dua tahun penjara oleh pengadilan, meskipun perbuatan mereka telah merenggut nyawa secara tragis.

Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Advokat Nurhikmat yang mendampingi keluarga korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut. Ia menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan tindakan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.

“Korban yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) Officium Nobile kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, terlebih lagi tidak ada upaya dari pihak pelaku untuk menunjukkan itikad baik, bahkan selama prosesi duka 40 hari korban,” ujar Nurhikmat, Selasa (8/10/2024).

Selain vonis yang dianggap terlalu ringan, keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini tidak ada kompensasi atau itikad baik dari keluarga pelaku. Menurut Nurhikmat, dari hari pertama hingga hari ke-40 setelah kematian MG, tidak ada upaya kerohiman dari pihak pelaku.

“Tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, seolah-olah nyawa anak ini begitu mudah hilang tanpa ada pertanggungjawaban yang pantas,” jelasnya.

Pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang didukung oleh Kepolisian Resort Sukabumi. Restitusi tersebut telah diturunkan dan dibebankan kepada para pelaku, namun keluarga korban tetap menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa MG.

“Restitusi itu pun sudah turun untuk dibebankan kepada para terdakwa, yang mana putusan hakim ini tentunya diluar nalar, padahal pada kenyataannya korban sampai meninggal ini dibunuhnya secara tragis di aniaya oleh para pelaku, dan hukuman tersebut tidak setimpal,” tegasnya.

Nurhikmat yang juga Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Sukabumi Raya khawatir bahwa setelah keluar dari hukuman, para pelaku akan mengulangi tindakan serupa, karena hukuman yang mereka terima tidak memberikan efek jera.

“Ini miris yang dikhawatirkan para pelaku setelah keluar melakukan hal sama, dan membuat geram masyarakat. ini yang kekecewaan keluarga dan pihak lembaga bantuan hukum yang mengawal proses perkara ini sampai putusan,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, ketika MG (15) diserang secara brutal oleh dua pelajar berusia 15 dan 14 tahun.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru