Jelang Pilkada, Kejari Kabupaten Sukabumi Ingatkan Bahayanya Politik Uang!

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – “Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia” menjadi tema dalam Takshow Jaksa Menyapa yang ditayangkan di Radio Citra Lestari, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan rutin tersebut terselenggara atas kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Narasumber dalam Talk Show tersebut diisi oleh Arief Adhitya Kesuma, S.H., Kasubsi Indopolhankam dan Girdo Caesar Ferary, S.H., Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Sukabumi.

Arief Adhitya mengatakan bahwa tindak pidana politik uang dapat dijelaskan sebagai praktik memberikan atau menerima uang atau barang secara tidak sah untuk mempengaruhi hasil suatu pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah. Praktik ini melanggar prinsip keadilan, merusak proses demokrasi, dan menjadi ancaman serius bagi kestabilan politik dan sosial di tingkat lokal.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia menetapkan hukuman yang tegas terhadap pelaku politik uang. Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur ancaman pidana bagi pelaku politik uang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.

Sementara Girdo Caesar menerangkan bahwa sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum terkait politik uang melalui lembaga Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Tugas utama Gakkumdu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang.

“Dalam kerangka Gakkumdu, kejaksaan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengawasi dan menanggulangi praktik politik uang” terang Girdo.

Tugas kejaksaan di dalam Gakkumdu mencakup memfasilitasi proses hukum secara adil, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga integritas proses pemilihan demi kepentingan publik yang lebih besar.

Penegakan hukum terhadap politik uang menjadi prioritas dalam upaya menjaga keadilan, transparansi, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam hal ini berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.

Di sesi akhir, Arief mengingatkan agar calon peserta politik maupun tim pendukungnya agar menghindari tindak pidana politik agar tidak mendapatan hukuman yang bisa menjerat masa depan peserta politik. Girdo menambahkan bahwa masyarakat juga perlu berpikir cerdas dalam menanggapi ‘money politik’ yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/pemilu, karena jika masyarakat bisa menanggapinya dengan menolak maka politik uang pun tidak akan terjadi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru