Tiga Eks Pejabat Perusahaan Plat Merah Dijebloskan ke Lapas Kebonwaru Bandung

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah dijebloskan ke Lapas Kebonwaru Bandung, Kamis (01/02/2024) siang.

Mereka, termasuk Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 berinisial R; Direktur Operasional ZM; dan Bendahara AK, diperiksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dibawa ke lapas. Proses pemeriksaan dan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan dengan ketat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.

Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Modus operandi yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan ini berakibat pada ketidaktransparanan dan kerugian finansial yang signifikan.

Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan menjalankan penahanan di Lapas Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan terhadap tiga mantan pejabat plat merah di Sukabumi itu.

Proses selanjutnya akan melibatkan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru