JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah dijebloskan ke Lapas Kebonwaru Bandung, Kamis (01/02/2024) siang.
Mereka, termasuk Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 berinisial R; Direktur Operasional ZM; dan Bendahara AK, diperiksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dibawa ke lapas. Proses pemeriksaan dan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan dengan ketat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.
Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Modus operandi yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan ini berakibat pada ketidaktransparanan dan kerugian finansial yang signifikan.
Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan menjalankan penahanan di Lapas Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan terhadap tiga mantan pejabat plat merah di Sukabumi itu.
Proses selanjutnya akan melibatkan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












