Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg di Palabuhanratu

Sabtu, 9 September 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggerebek rumah penjual tabung elpiji curang berinisial CBS (49) di Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penggerebekan dilakukan karena CBS diduga melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram non-subsidi.

“Penangkapan ini dimulai setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako. Namun sering keluar masuk orang melakukan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan tabung gas 12 kg non-subsidi,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).

Saat pengrebekan dilakukan kata AKBP Maruly Pardede, diluar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku, CBS alias PE, sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kosong 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator.

“Gas 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg, dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Untuk diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp220 hingga Rp280 ribu per tabung. Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kilogram yang dioplos dengan gas 3 kilogram mencapai puluhan juta rupiah.

“Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung gas 12 kg. Selama lima bulan, mereka telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp 200.000 per tabung,” ungkapnya.

Kini CBS dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Satreskrim polres sukabumi dalam rangka proses penyidikan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru