JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan orang melaporkan sepasang suami istri berinisial LI dan AI ke Polres Kota Sukabumi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi dan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kerugian yang dialami para korban ini, beragam mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah. Korban yang sebagian besar berdomisili di luar Kota Sukabumi tersebut melaporkan LI dan SA pada Kamis (30/3/2023) malam.
Salah seorang korban, Gina Maulana (27) warga Jampangkulon mengungkapkan, arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Kemudian pada empat bulan lalu, pemilik ‘Arisan Sultan’ itu membuka layanan investasi.
“Ini sebagian kecil korban sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar tidak ada kendala ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga,” kata Gina saat dikonfirmasi pada Jumat (31/3/2023).
Gina mengatakan, biasanya pencairan investasi atau arisan itu didapatkan dalam tempo waktu sekitar tiga bulan. Namun belakangan ini para korban tidak mendapatkan keuntungan dari arisan maupun investasi tersebut.
“Yang ditawarkan pertama adalah waktu proses temponya sebentar. Jadi kita transfer ke yang bersangkutan cuma ada dua rekening yang bisa dipakai, yang milik suaminya dan atas nama dia (LI). Saya pribadi sudah dirugikan sampai Rp130 juta untuk investasi Rp80 juta lebih untuk arisan sekitar Rp50 juta,” ujar Gina.
Gina menyebut, banyak member arisan yang gaib, setelah ditelusuri ternyata masih owner dari arisan tersebut. Terlebih si pemilik menjanjikan bentuk investasi yang menjanjikan return cukup tinggi. Menurutnya pasutri tersebut juga memiliki gaya hidup mewah.
“Yang paling penting itu dia menjanjikan bentuk investasinya jelas maksudnya bukan kita mau minjemin uang ke dia tapi investasi yang dia tawarkan sistemnya gali lobang tutup lobang, dia bayar hutang ke kita pinjam ke sini, bayar hutang ke sini pinjam ke situ,” jelasnya.
“Gaya hidupnya itu berlebihan, glamor ke hotel yang paling mewah di Sukabumi, di luar kota dia main terus,” sambung dia.
Lebih lanjut, mulanya para korban berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Hal itu dilakukan pada lima hari yang lalu, mereka menandatangani surat pernyataan akan mengganti kerugian. Namun dalam prosesnya, tak ada bukti nyata usai kesepakatan tersebut.
“Pada hari Minggu (26/3) kita sudah ada diskusi dengan pihak pelaku dan keluarga, kita juga sudah bikin surat pernyataan tapi saat prosesnya berjalan pelaku itu malah kabur-kaburan,” tutur dia.
Hal serupa juga dialami korban lain warga Citamiang, Handrayani (35). Berbeda dengan Gina, dia rugi Rp67 juta. Dirinya percaya kepada terduga pelaku, karena mereka memiliki kedekatan dan saling mengenal.
“Memang kita sudah kenal, dekat juga, terus yang ditawarkan investasi berbentuk uang dengan tempo waktu yang singkat. Kalau saya kerugian hampir Rp 67 juta untuk arisan dan investasi itu,” tutur Handrayani.
Sementara, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan perihal laporan tersebut. “Iya, LP (laporan polisi) sudah dibuat,” singkatnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












