JURNALSUKABUMI.COM – Pengelolaan sampah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mampu menghipnotis pada kepala desa di Sukabumi.
Bahkan, konsep desa yang berhasil dalam pengelolaan sampah dan dijadikan sebagai material bangunan yang berkualitas itu bakal diterapkan di Sukabumi.
“Sedikitnya ada lima poin konsep pengelolaan sampah yang bakal dilaksanakan di Sukabumi,” ujar Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin melalui Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sukabumi, Tutang Setiawan, Kamis (03/11/2022).
Pertama, pemerintah desa tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk tidak membuang sampah di tempat sembarangan dan sampah yang dibuang oleh warga konsekuensinya harus menjadi tanggung jawab warga itu sendiri.
Kedua, pemerintah desa bersama BPD membuat peraturan desa (perdes) tentang penanganan dan pengelolaan sampah maupun limbah rumah tangga.
Ketiga, mendorong seluruh lembaga desa yang ada untuk bersama-sama memikirkan penanganan dan pengelolaan sampah.
Keempat, membuat terobosan agar sampah yang dibuang warga menjadi aset berharga atau menjadi lumbung penghasilan atau lapangan pekerjaan khususnya bagi masyarakat desa itu sendiri.
Dan terakhir, mendorong BUMDesa untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan menyediakan sarana prasarana pengelolan dan pegolahan sampah sehingga menjadi usaha menjanjikan bagi Bumdesa dan menambah PADes bagi pemerintah desa.
“InsyaAllah, apa yang dihasilkan dalam SL APDESI Kabupaten Sukabumi 2022 kemarin ini akan kami terapkan di sini,” tutup Tutang.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post