JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Kades yang menjabat mulai 2013 hingga 2018 ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada (2/3/2022). Agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Benny Eko didampingi anggota Eka Saharta, dan Jefrry Yefta Sinaga, JPU Panji Wijanarko membacakan dakwaannya. Isinya, terdakwa Muhamad Risman telah menyalahgunakan APBDes Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara mencapai setengah miliar lebih, tepatnya Rp 595.397.068.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor,” terang Panji sesuai dengan isi dakwaannya.
Setelah mendengar dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacara terdakwa, Ira Mambo tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan JPU. Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi pada 9 november 2020.
Untuk diketahui, terdakwa Muhamad Risman sebelumnya sempat menjadi ‘buronan’ dan berhasil ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota pada 16 september 2022 dan ditahan oleh JPU pada 18 Oktober 2020.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post