Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Aparat dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial YGH (27), warga Kabupaten Sukabumi.

Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeureum pada Senin malam (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total sekitar 6,32 gram yang disimpan dalam kotak kaleng. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya, Rabu (6/5).

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di daerah, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang terlarang. pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Berita Terbaru