Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Aparat dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial YGH (27), warga Kabupaten Sukabumi.

Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeureum pada Senin malam (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total sekitar 6,32 gram yang disimpan dalam kotak kaleng. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya, Rabu (6/5).

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di daerah, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang terlarang. pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 22:33 WIB