JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dan relawan yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut dilakukan melalui surat imbauan yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah SPPG se-Kabupaten Sukabumi. Melalui kebijakan itu, para pengelola SPPG diminta memastikan pekerja dan relawan mereka terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, keberadaan SPPG yang terus berkembang menjadi peluang besar untuk meningkatkan angka Universal Health Coverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini masih terus digenjot pemerintah daerah.
“Himbauan Pak Sekda ini merupakan tindak lanjut pertemuan kami dengan pihak BPJS. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan UHC dan UCJ yang saat ini masih perlu ditingkatkan,” ujar Tedi.
Disnakertrans mencatat, dari target sekitar 400 SPPG yang direncanakan beroperasi di Kabupaten Sukabumi, saat ini sudah terdapat sekitar 356 SPPG. Jumlah tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung perluasan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Tedi menegaskan, jaminan sosial bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut rasa aman bagi pekerja saat menjalankan tugasnya. Dengan perlindungan BPJS, pekerja maupun relawan tidak perlu khawatir ketika mengalami sakit ataupun kecelakaan kerja.
“Dengan terlindungi, para pekerja dan relawan tidak perlu was-was lagi jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Kenyamanan ini otomatis akan meningkatkan kualitas kerja mereka dalam melayani pemenuhan gizi masyarakat,” katanya.
Selain memperluas perlindungan, Disnakertrans juga mendorong penataan data kepesertaan jaminan kesehatan agar lebih tepat sasaran. Pihak pemberi kerja di lingkungan SPPG diminta mengalihkan status pekerja yang masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan pemerintah dapat dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sementara pekerja yang telah memiliki pemberi kerja memperoleh perlindungan melalui skema ketenagakerjaan yang sesuai.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, berharap seluruh pengelola SPPG dapat mendukung program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS, dan pengelola SPPG menjadi kunci untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih merata di Kabupaten Sukabumi.
“Kami berharap semua pihak bersinergi agar perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Sukabumi bisa merata dan target UHC maupun UCJ segera tercapai,” ujarnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












