Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, advokat Holpan Sundari, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb cacat formil karena bersifat obscuur libel—tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Holpan menegaskan, perkara yang diajukan bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata berupa wanprestasi dalam kerja sama bisnis.

“Klien kami seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidana ini murni sengketa bisnis,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam kualifikasi hukum dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta penting yang diabaikan dalam dakwaan. Terdakwa justru telah mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963 kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500.000.000.

“Tidak logis seseorang dituduh melakukan penggelapan atau penipuan jika justru mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Fakta ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh dana digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk biaya survei ke China, pembayaran uang muka (DP) kepada supplier, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, dakwaan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) dinilai tidak terpenuhi. Hubungan hukum para pihak bersumber dari perjanjian kerja sama yang sah, sehingga kegagalan proyek seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak kriminal.

“Ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian merupakan ranah perdata, kecuali ada bukti itikad buruk sejak awal,” tambahnya.

Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan proses pemeriksaan perkara.

“Kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB