Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, advokat Holpan Sundari, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb cacat formil karena bersifat obscuur libel—tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Holpan menegaskan, perkara yang diajukan bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata berupa wanprestasi dalam kerja sama bisnis.

“Klien kami seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidana ini murni sengketa bisnis,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam kualifikasi hukum dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta penting yang diabaikan dalam dakwaan. Terdakwa justru telah mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963 kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500.000.000.

“Tidak logis seseorang dituduh melakukan penggelapan atau penipuan jika justru mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Fakta ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh dana digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk biaya survei ke China, pembayaran uang muka (DP) kepada supplier, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, dakwaan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) dinilai tidak terpenuhi. Hubungan hukum para pihak bersumber dari perjanjian kerja sama yang sah, sehingga kegagalan proyek seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak kriminal.

“Ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian merupakan ranah perdata, kecuali ada bukti itikad buruk sejak awal,” tambahnya.

Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan proses pemeriksaan perkara.

“Kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777