Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial DR (30) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sore dan diduga dipicu motif balas dendam.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, AKP Aguk Khusaini, mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sedangkan satu pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi beberapa hari kemudian.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini empat orang terduga pelaku sudah diamankan serta dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja,” ujar AKP Aguk, belum lama ini.

Ia menjelaskan, empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA, dan MN. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AW dan MK, masih berstatus buronan dan dalam pencarian polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, total ada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda-beda. Beberapa pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, sementara lainnya melempari korban dengan batu.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, serta keterangan para saksi dan pelaku.

“Bukti-bukti yang telah diamankan meliputi rekaman CCTV, alat yang digunakan pelaku, serta pengakuan saksi dan para pelaku sesuai peran masing-masing,” bebernya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban DR dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar
Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur
Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 September 2026 - 18:07 WIB

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB