Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial DR (30) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sore dan diduga dipicu motif balas dendam.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, AKP Aguk Khusaini, mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sedangkan satu pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi beberapa hari kemudian.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini empat orang terduga pelaku sudah diamankan serta dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja,” ujar AKP Aguk, belum lama ini.

Ia menjelaskan, empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA, dan MN. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AW dan MK, masih berstatus buronan dan dalam pencarian polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, total ada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda-beda. Beberapa pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, sementara lainnya melempari korban dengan batu.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, serta keterangan para saksi dan pelaku.

“Bukti-bukti yang telah diamankan meliputi rekaman CCTV, alat yang digunakan pelaku, serta pengakuan saksi dan para pelaku sesuai peran masing-masing,” bebernya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban DR dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya
Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:29 WIB

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49 WIB

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Berita Terbaru