Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial DR (30) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sore dan diduga dipicu motif balas dendam.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, AKP Aguk Khusaini, mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sedangkan satu pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi beberapa hari kemudian.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini empat orang terduga pelaku sudah diamankan serta dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja,” ujar AKP Aguk, belum lama ini.

Ia menjelaskan, empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA, dan MN. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AW dan MK, masih berstatus buronan dan dalam pencarian polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, total ada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda-beda. Beberapa pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, sementara lainnya melempari korban dengan batu.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, serta keterangan para saksi dan pelaku.

“Bukti-bukti yang telah diamankan meliputi rekaman CCTV, alat yang digunakan pelaku, serta pengakuan saksi dan para pelaku sesuai peran masing-masing,” bebernya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban DR dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB