JURNALSUKABUMI.COM – Kasus meninggalnya Nizam Safei (13), bocah asal wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban kekerasan, segera memasuki meja persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua atau P21 dari Polres Sukabumi terhadap tersangka berinisial TR yang merupakan ibu tiri korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan pada Kamis (21/5/2026), sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami telah menerima tersangka TR alias ibu tiri korban berikut barang bukti lainnya seperti dokumen perkara dan sejumlah video terkait kasus tersebut,” ujar Abram kepada awak media.
Abram menegaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak.
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fachmi Racham, ia menyampaikan pihak kejaksaan masih akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
“Kami akan terus mendalami perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan maksimal,” singkatnya.
Kasus meninggalnya Nizam sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar video pengakuan korban yang diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis. Korban diketahui meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan medis dengan kondisi luka di sejumlah bagian tubuh.
Polres Sukabumi sebelumnya menetapkan TR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak 2023.
Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak kepolisian juga sempat mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah kandung korban AR yang telah ditetapkan tersangka, setelah muncul laporan tambahan dari keluarga korban.
Sebelumnya, kasus kematian Nizam menjadi perhatian luas masyarakat Sukabumi hingga nasional lantaran dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia. Sejumlah pihak pun mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur: Ujang Herlan












