JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Cikembar, Polres Sukabumi kembali melaksankan razia minuman keras (miras) dan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya, Sabtu (20/8/2022).
Kapolsek Cikembar, IPTU R. Panji Setiaji mengatakan, dari hasil razia tersebut polisi mengamankan puluhan botol minuman haram berbagai merek hingga miras oplosan.
“Hasil dari oprasi miras hari ini kami mengamankan sedikitnya 20 botol miras serta satu jerigen dan galon yang diduga dipakai untuk membuat miras oplosan,” kata Panji kepada jurnalsukabumi.com.
Lanjut dia, rajia miras ini dilakukan sesuai surat perintah dari Kapolres Sukabumi nomor: STR/97/VIII/HUK.6.3/ 2022, tanggal 19 Agustus 2022.
“Selain itu, kami juga merazia dengan sasaran senjata tajam (sajam), perjudian, narkotika, prostitusi, ilegal minning, penyalgunaan penjualan bbm dan LPG bersubsidi serta pungli,” tegasnya.
Masih kata Panji, adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 15 botol Ciu tanpa merk, satu botol Anggur Merah, satu botol Anggur putih, dan satu Intisari.
“Razia ini akan terus dilakukan guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikembar dan sesuai dengan perintah Kapolres Sukabumi,” sambungnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada masyarakat khususnya kaum milenial agar jangan coba-coba membeli dan meminum atau mengkonsumsi miras.
“Ya, karena dampaknya akan beraibat fatal baik itu kondisi kesehatan maupun kondisi keamanan lingkungan,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post